Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

TUGAS

  1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi;
  2. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat;
  3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat atau dengan pihak lainnya;
  4. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa.

 

FUNGSI 

  1. Sebagai wahana informasi baik secara horizontal antar anggota KIM, bottom up maupun top down dengan Pemerintah;
  2. Sebagai mitra dialog dengan pemerintah, pemda provinsi dan pemda kabupaten dalam merumuskan kebijakan publik;
  3. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi;
  4. Sarana peningkatan literasi masyarakat dibidang informasi dan media massa serta teknologi infomasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.