Desa Jambearjo Perkuat Layanan PPID untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

  • Aug 15, 2025
  • Siswanto

Jambearjo – Pemerintah Desa Jambearjo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penguatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini menjadi bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Layanan PPID Desa Jambearjo hadir sebagai wadah resmi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Melalui layanan ini, warga dapat mengajukan permohonan informasi, mengakses dokumen publik, maupun memberikan masukan demi perbaikan pelayanan.

Kepala Desa Jambearjo, dalam keterangannya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat Jambearjo merasakan kemudahan mendapatkan informasi, sehingga tercipta rasa percaya dan keterlibatan aktif dalam proses pembangunan desa,” ujarnya.

Selain itu, Desa Jambearjo juga memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung layanan PPID. Informasi desa kini dapat diakses melalui papan pengumuman, media sosial resmi, dan website desa yang memuat berita kegiatan, laporan anggaran, serta dokumen kebijakan.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga, karena selain mempermudah akses informasi, juga membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah desa dan masyarakat. Diharapkan, keberadaan PPID Desa Jambearjo menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).